Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bertanggung jawab terhadap masalah kesehatan di wilayah kerjanya. Wilayah kerja sebuah Puskesmas biasanya dalam satu kecamatan atau kurang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dinyatakan bahwa Puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama.
Agar Puskesmas dapat mengelola upaya kesehatan masyarakat dengan baik dan berkesinambungan dalam mencapai tujuannya maka perlu dilakukan perencanaan yang baik mulai dari Penyusunan Rencana Kegiatan Lima Tahunan, Rencana Usulan Kegiatan Tahunan(RUK) dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Tahunan. Agar Perencanaan ini dapat berlangsung dengan baik dan terstandar maka Menteri Kesehatan Mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas.
Dalam Permenkes 44 Tahun 2016, telah dijelaskan dengan gamblang langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menyususn Perencanaan di Puskesmas. Agar perencanaan berjalan dengan baik maka perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Persiapan . Pada tahap ini Kepala Puskesmas mempersiapkan staf yang terlibat dalam perencanaan di Puskesmas untuk memperoleh kesamaan pandangan dan pengetahuan untuk melaksanakan tahap perencanaan. Kegiatan dapat dilakukan dengan cara a) Kepala Puskesmas membentuk tim Manajemen puskesmas; b) Kepala Puskesmas menjelaskan tentang pedoman Manajemen Puskesmas sebagai dasar perencanaan; c)Tim Manajemen bekerja dengan mempelajari Renstra Dinas Kesehatan, Standart Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan, target yg disepakati, Kebijakan Pokok Departeman Keseahatan dan hal hal lain yang relepan.
- Analisis Situasi. Tahap ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan mengidentifikasi masalah kesehatan yang dihadapi Puskesmas, agar dapat merumuskan kebutuhan pelayanan dan pemenuhan harapan masyarakat yang rasional sesuai dengan keadaan wilayah kerja Puskesmas.
- Perumusan Masalah. Dari hasil analisis data maka dapat ditentukan rumusan masalah yang dihadapi di Puskesmas. Masalah adalah kesenjangan antara harapan dengan kenyataan, di mana biasanya di Puskesmas menggunakan kesenjangan (gap) antara target dan cakupan program. Perumusan Masalah dilakukan dengan cara :
- Identifikasi Masalah ; Identifikasi masalah biasanya dirumuskan dengan prinsip 5W1H (what, who, when, where, why dan How).
- Menetapkan urutan Prioritas Masalah. Urutan prioritas masalah biasanyan menggunakan banyak metode tetapi yang sering digunakan metode USG ( Urgency, Seriusness dan Growth).
- Mencari akar penyebab masalah. Setelah urutan perioritas masalah ditentukan maka selanjutnya mencari akar penyebab masalah. Untuk mencari akar penyebab masalah bisa menggunakan cara fish bone ishikawa (tulang ikan), atau pohon masalah. Tergantung mana yang lbih dikuasai dan memudahkan.
- Menetapkan cara Pemecahan Masalah. Menetapkan cara pemecahan masalah bisa dilakukan dengan cara kesepakatan diantara anggota yang didahului dengan brain storming.
- Penyusunan Rencana Lima Tahunan Puskesmas. Berdasarkan cara kesepakatan pemecahan masalah dapat dikembangan program yang akan dilaksankan dan target yang ingin dicapai .
- Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Tahunan
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK).